Hukuman Ammar Zoni Diperberat 4 Tahun, Kuasa Hukum: Hanya Bisa Pasrah!

Senin 11-11-2024,08:36 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Masa hukuman Ammar Zoni diperberat 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menanggapi vonis tersebut, Jon Mathias selaku Kuasa Hukum Ammar Zoni mengatakan bahwa kliennya menerima dengan lapangan dada dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami sudah memberitahukan hasil putusan ini kepada Ammar, dan dia hanya bisa pasrah," ujar Jon saat dihubungi media, dikutip Minggu 10 November 2024.

BACA JUGA:BURUAN! Serbu Daftar Promo dan Diskon 11.11 Produk Favorit di Tokopedia, Shopee, Lazada

BACA JUGA:Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Satukan Semua Kalangan

Lebih lanjut, Jon Mathias berencana untuk menyiapkan materi untuk berusaha meringankan hukuman Ammar Zoni.

Hal ini lantaran JPU yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berencana mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.

"Kami sedang menyiapkan materi kontra-memori kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," tutur Jon.

BACA JUGA:Update Banjir Terjang Permukiman di Kaki Gunung Salak Bogor, Rumah Warga Hancur Diterjang Air!

BACA JUGA:Mentan Bagi-bagi Uang Rp 10 Juta, Berikut Syaratnya!

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni.

"Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan banding.

Kategori :