"Definisi kampanye dalam undang-undang kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya," lanjutnya.
Deddy pun berpandangan, dengan adanya video tersebut membuat publik telah kehilangan harapan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung jujur dan adil (jurdil).
"Ketika seorang Presiden Republik Indonesia turun kelasnya menjadi jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan bahwa pemilu ini memang akan berlangsung dengan jurdil," ujarnya.
"Kenapa? Betul Pak Prabowo Sudianto seorang ketua umum Partai Gerindra berhak meng-endorse calonnya. Tetapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh sebagai ketua umum. Tetapi ketika menjadi presiden, itu tadi. Ada tahapan regulasi yang harus diikuti," tegasnya.