SULSEL, DISWAY.ID - Polda Sulawesi Selatan menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Para tersangka diamankan berasal dari 3 laporan kasus dugaan korupsi beberapa proyek.
BACA JUGA:Menko Infrastruktur Tekankan Komitmen Wujudkan Asta Cita
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Usung 8 Misi 'Asta Cita' untuk Pilpres 2024
Perbuatan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 84 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya implementasi program prioritas (Asta Cita) yang dijalankan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ada gabungan tiga LP (laporan polisi), jadi kita gabung jadi satu. Tersangkanya masih kita gabungkan tiga LP tersebut, jadi kita gabungkan 21 orang (tersangka) ini," ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan, Selasa 12 November 2024.
BACA JUGA:Kapolri Bakal Berikan Sanksi Tegas Anggotanya yang Terbukti Bekingi Judi Onilne
BACA JUGA:Siap-siap! Polri Buka Peluang Periksa Budi Arie dalam Kasus Judi Online
Kasus ini terkait dengan pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada 2020, pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare tahun 2019, dan sejumlah fasilitas kredit konstruksi.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ditemukan manipulasi dokumen kontrak, serta pengerjaan proyek yang tidak sesuai perencana.
"Modus operandi yakni pinjam pakai perusahaan. PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan, tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dan penggunaan personal manajerial tidak sesuai kontrak," ungkap Yudhiawan.
BACA JUGA:Siap-siap! Polri Buka Peluang Periksa Budi Arie dalam Kasus Judi Online
Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank. Para pelaku duduga memalsukan dokumen serta melanggar ketentuan pemberian kredit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.