Sosok Julpan Tambunan, Ketua Kadin Padangsidimpuan yang Laporkan Remaja 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Syur

Rabu 13-11-2024,10:56 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

BACA JUGA:Viral! Jasa Bikin SIM dan Identitas Indonesia Untuk WNA Tiongkok, Diduga Buat Kabur ke Amerika

Saat ini Julpan Tambunan menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Padangsidimpuan.

Kronologi Remaja 14 Tahun di Padangsidimpuan Jadi Tersangka

Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan video Tupal Sabar Pardede bersama putrinya mengeluh status anaknya yang dijadikan tersangka usai mendapatkan kirimin video syur dari temannya R.

Dari pengakuannya, anaknya menerima video itu anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.

Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukan pelaku. Namun, bukti itu justru ditolak pihak kepolisian.

BACA JUGA:Sosok Ivan Sugianto Pengusaha Asal Surabaya yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ternyata Punya Bisnis Tempat Hiburan Malam

"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit," kata Tupal.

"Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami pak. Dia nggak tahu apa-apa pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," sambungnya.

Tupal mengaku sudah melakukan mediasi.

"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik. Namun, pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," imbuhnya.

Kasus Remaja 14 Tahun di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Kasus remaja S di Padangsidimpuan yang ditetapkan sebagai tersangka usai anak Ketua Kadin Padangsidimpuan mengirimkan video syur berakhir damai.

BACA JUGA:Terekam CCTV! Ibu-Ibu Nekat Curi Barang di Minimarket, Disembunyikan di Bawah Pakaian

Kedua belah pihak telah melakukan mediasi bersama polisi dan pemerintah setempat.

"Mediasi kita hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan dan mereka saling memaafkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Selasa, 12 November 2024.

Keputusan diambil dengan pertimbangan masa depan kedua remaja tersebut.

"Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, situasi Kamtibmas Kota Padangsidimpuan. Masing-masing pihak mencabut laporan pengaduan," tutur Hadi.

Kategori :