JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenub) ambil langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin 11 November sore.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin menjelaskan akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.
"Kami akan bersama - sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujarnya dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 13 November 2024, Tayang Film Iko Uwais
BACA JUGA:Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta Diungkap Kejagung
Kemudian, Risyapudin menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengumpulkan seluruh asosiasi kepala dinas perhubungan.
"Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," jelasnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
BACA JUGA:Keadilan Belum Memihak Guru Supriyani, Iptu Idris Cs Belum Disidang PTDH Terkait Permintaan Rp2 juta
Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.
"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.
Berkaitan dengan hal ini, Risyapudin mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.
Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
BACA JUGA:Keadilan Belum Memihak Guru Supriyani, Iptu Idris Cs Belum Disidang PTDH Terkait Permintaan Rp2 juta