BACA JUGA:KY Prioritaskan Tangani Kasus 3 Hakim yang Terjerat di Kasasi Ronald Tannur
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai amanat UU.
Menurutnya, rencana tersebut hanya bisa batal apabila ada UU lain yang hapus Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021.