"Jadi pelapornya adalah orang yang diancam, beberapa wartawan yang diancam oleh pihak ajudannya, pengawalnya Atta Halilintar," ujarnya.
Ajudan Atta Halilintar dilaporkan dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers.
"Ancamannya adalah, untuk Pasal 336 KUHP dua tahun delapan bulan (penjara). Kemudian untuk UU Pers dua tahun," kata Deolipa.
Aksi pengancaman tersebut viral di media sosial setelah video menunjukkan pria berbadan tegap tersebut terlihat menunjuk-nunjuk para jurnalis. Dalam video itu, dia terlihat mengeluarkan ancaman, 'Jangan syut saya, tolong jangan syut saya. Sempat ada saya di TV saya culik satu orang ya.'