b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Beranjak dari ketentuan tersebut, Bawaslu RI akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan atau tidak dalam Pleno yang akan kami lakukan.
“Jika nanti berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
“Sebaliknya jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” lanjutnya.