Belum Buat Laporan LHKPN, Raffi Ahmad: Dalam Proses, Tungguin Saja Ya

Jumat 15-11-2024,06:30 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Raffi Ahmad termasuk salah satu pejabat yang belum memberikan laporan soal harta kekayaan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Menanggapi itu, Raffi Ahmad memastikan bahwa dirinya akan membuat laporan harta kekayaan.

Hanya saja, kata suami Nagita Slavina itu masih dalam tahap proses.

BACA JUGA:Jessica Iskandar Berharap Lahiran Secara Normal di Tanggal Cantik

BACA JUGA:Damai dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas Bawa-Bawa Nyali Perwakilan Suku Bugis Makassar

"Soal LHKPN masih dalam proses ya. Tungguin saja," ujar Raffi Ahmad saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis 14 November 2024.

"Pasti, pasti (akan lapor)," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Raffi Ahmad untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengingatkan, Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya, mengingat sudah sebulan menjabat. 

"Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," kata Pahala dikutip pada Kamis, 14 November 2024. 

BACA JUGA:Istri Pasha Ungu Kena Tipu Miliaran Oleh Rekan Bisnis, Kok Belum Lapor Polisi?

BACA JUGA:Venna Melinda dan Ferry Irawan Kompak Tak Hadir, Sidang Perceraian Ditunda Hingga 28 November 2024

Lebih lanjut, Pahala mengatakan meskipun tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN, tetapi setiap penyelenggara negara wajib melaporkan. 

Ia mengungkapkan apabila para penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN mereka, KPK akan menyurati para penyelenggara negara. 

Kategori :