JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah berlokasi di Kota Medan, Sumater Utara.
Penyitaan rumah mewah ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rototan Cilincing Jakarta Utara.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:3 Botol Minuman Dalam Foto Ivan Sugianto di Polrestabes Sarabaya Dikuliti Netizen, Singgung Bekingan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah yang disita tersebut milik Wakil Direktur Utama Totalindo (TOPS) Salomo Sihombing yang berstatus saksi dalam kasus ini.
KPK lewat Tessa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi demi memperlancar penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat, 18 Oktober 2024 KPK memeriksa mantan wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Joni.
Ia diperiksa terkait kronologis dan prosedur pembayaran tanah rorotan.
BACA JUGA:Tempat Nobar Indonesia vs Jepang di Makassar Malam Ini, Gratis Tanpa HTM!
Dalam perkara ini, KPK telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 - 2020.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.
Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 November 2024, Buruan Perpanjang!