KPU Tegaskan Pilkada di Kota Tangerang Hanya Satu Putaran

Sabtu 16-11-2024,20:47 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang hanya satu putaran.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan sosialisasi kepada awak media, terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Balai Media Centre (BMC) Kota Tangerang, pada Sabtu, 16 November 2024.

BACA JUGA:KPU Bagikan Undangan Nonton Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024, Begini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:28 Pompa Stasioner di Jakpus Siap Tanggulangi Banjir Saat Hujan Lebat

"Walaupun memiliki 3 pasangan calon, Pilkada di Kota Tangerang hanya satu putaran saja," ujarnya di lokasi, Sabtu.

Tak berhenti di situ, awak media kembali mempertegas pernyataan Ketua KPU Kota Tangerang. Soal kemungkinan terjadinya dua putaran, seperti di Jakarta.

Qori Ayatullah pun menjawab dengan santai dan lugas, bahwa Pilkada di Kota Tangerang hanya terjadi satu putaran saja.

"Iya, satu putaran saja. Enggak, kalau di kita enggak (ada dua putaran)," tegasnya.

BACA JUGA:Debat Kedua Pilgub Jateng: KPU Ubah Aturan, Cawagub Boleh Bantu Jawab

BACA JUGA:KPU Jakpus Lantik Anggota KPPS Pilkada 2024, Paling Banyak di Kemayoran

Diketahui, Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran apabila pada hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang, tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang berkontestasi tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Walaupun di Tangerang sendiri memiliki 3 pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, peraturan dua putaran tersebut tidak berlaku.

Kendati demikian, Qori mengaku pihaknya mendapatkan arahan khusus dari KPU RI untuk Pilkada di Kota Tangerang.

"Ya arahan secara umum laksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku," tukasnya.

BACA JUGA:KPU Jakpus Lantik Anggota KPPS Pilkada 2024, Paling Banyak di Kemayoran

Kategori :