Update Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 92, Sopir Terlambat Antisipasi Turunan

Minggu 17-11-2024,12:22 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Jules menuturkan R ditetapkan tersangka usai dilakukan olah TKP dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

“Oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024,” tuturnya.

BACA JUGA:Cerita Haru Korban Selamat Kecelakaan Tol Cipularang Asal Bekasi: Lagi Melambat, Tiba-tiba Dihantam Truk

R disangkakan Pasal 311 UU Lalu Lintas.

“Karena diduga melanggar pasar 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :