PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong, Pengacara Minta Terdakwa Dihadirkan!

Senin 18-11-2024,12:10 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Jadi begini, pengadilan, khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri, barang kali berkoordinasi dengan termohon. Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu, silakan saja," ujar Tumpanuli.

Mendengar permohonan itu, tak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung dalam sidang terkait permintaan tim penasihat hukum untuk menghadirkan Tom Lembong dalam sidang.

Selanjutnya, Sidang praperadilan penetapan tersangka Thomas Lembong akan digelar lagi pada Selasa 19 November 2024 dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Pengacara Tom Lembong Klaim Kliennya Tidak Mengambil Keuntungan dari Kebijakan Impor Gula

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Kategori :