Sampai saat ini, timbunan sampah tersebut diketahui berasal dari sampah rumah tangga, plastik, bahan organik, dan lain-lain.
"Lokasi sampah liar ini ditutup, barang siapa yang membuang sampah akan kami jerat pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50.000.000 Perda Kabupaten Bekasi, No.4 tahun 2012," tulis pengumuman yang tertera di spanduk.