Babelan Jadi Lautan Sampah, Pemkab Bekasi Lacak Pelaku

Senin 18-11-2024,16:55 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sampai saat ini, timbunan sampah tersebut diketahui berasal dari sampah rumah tangga, plastik, bahan organik, dan lain-lain.

"Lokasi sampah liar ini ditutup, barang siapa yang membuang sampah akan kami jerat pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50.000.000 Perda Kabupaten Bekasi, No.4 tahun 2012," tulis pengumuman yang tertera di spanduk.

Kategori :