Dongkrak Kontribusi Industri Manufaktur Lokal, Ini Strategi Kemenperin

Selasa 19-11-2024,05:53 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam meningkatkan kontribusi industri terhadap Produk Domstik Bruto (PDB), tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh dunia industri Indonesia adalah tingginya arus impor yang berpotensi menekan produk lokal.

Oleh karena itulah, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk memperketat regulasi impor guna mendukung industri dalam negeri agar dapat tumbuh lebih optimal.

"Kementerian Perindustrian akan terus berfokus pada kebijakan yang meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Upaya kami adalah termasuk mempercepat inovasi dan terus meningkatkan efisiensi produksi lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya pada Senin 18 November 2024.

BACA JUGA:Siswa Putus Sekolah Rentan di Maluku, Heka Leka Latih Ribuan Guru

BACA JUGA:Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun

Selain itu, Agus juga menambahkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan visi dan misi nasional yang terangkum dalam Asta Cita, dengan salah satu targetnya adalah mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan.

Salah satu upaya untuk mencapai target tersebut, yakni dengan mendorong kontribusi sektor industri.

"Kemenperin akan melanjutkan program hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri serta mendukung pengembangan industri berbasis sumber daya alam sebagai bagian dari upaya pengembangan industri strategis nasional," tutur Agus.

Melalui Inspektorat Jenderal, Kemenperin juga berkomitmen untuk terus mengawal tercapainya visi Presiden di sektor industri tersebut, dengan menerapkan pengawasan yang ketat dan transparan.

BACA JUGA:Abu Vulkanik Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Berkurang, Layanan Penerbangan Kembali Normal

BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Soroti Kemungkinan Ketergantungan Bansos, Ekonom Ungkap Penyebabnya

Hal ini sesuai dengan tema Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, yaitu “Pengendalian Risiko dan Pengawalan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035”.

Selain itu, Inspektorat Jenderal berperan mengawal pelaksanaan program dan kegiatan di sektor industri oleh seluruh unit kerja Kemenperin, sehingga sasaran pembangunan industri nasional dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditargetkan. 

Pada tahun 2025-2029, arah kebijakan industrialisasi juga difokuskan untuk melakukan penguatan ekosistem industrialisasi dan peningkatan kompleksitas produk industri dengan target peranan industri sebesar 21,9 persen.

 

Kategori :