2 Tersangka Baru Dalam Pengadaan e-KTP Dibantah KPK

Rabu 20-11-2024,08:47 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah adanya penetapan 2 tersangka baru dalam pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Informasi yang kami dapatkan sampai dengan saat ini untuk tersangka di perkara e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 20 November 2024.

Untuk dua tersangka yang dimaksud itu adalah Paulus Tannos (PT) dan Miryam S.Haryani (MSH). Diketahui Paulus masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian.

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung China Masters 2024 Hari Ini 20 November 2024, Perang Saudara di Ganda Putra-Putri

BACA JUGA:Timnas Indonesia Menang karena Takut Erick Thohir Mundur? Shin Tae-yong Jawab Begini

"Masih perkara yang lama, atas nama dengan inisial PT dan MSH. Baru dua itu. Belum ada tambahan lagi sampai dengan saat ini," kata Tessa

Sebelumnya, Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyebut ada dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

"Hari ini saya menerima panggilan kasus 15 lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru. Namanya gak perlu saya sebutin," ujar Agun kepada wartawan pada Selasa, 19 November 2024 di Gedung Merh Putih KPK.

BACA JUGA:Commuter Line Bekasi-Cikarang Sudah Kembali Melintas di Lokasi Pasca Perbaikan Listrik Aliran Atas

BACA JUGA:Bahrain vs Australia Imbang, Kans Timnas Indonesia Rebut Runner Up Grup C Semakin Terbuka Lebar!

Lebih lanjut, Agun Gunandjar enggan membeberkan nama dua dan jabatan dari dua tersangka baru tersebut.

"Udah masuk proses penyidikan, gak perlulah," kata dia.

Kategori :