Dia memerinci kesalahan-kesalahan itu antara lain, pertama PB Parfi tidak melaksanakan amanah kongres yang semestinya sudah diatur dan tertuang dalam AD/ART.
BACA JUGA: Paula Verhoeven Menangis Usai Sidang Pembuktian Cerai dengan Baim Wong, Kenapa?
Kedua, PB Parfi dinilai telah gagal melakukan dan melaksanakan rekonsolidasi atau heregistrasi anggota tidak mencapai 50% + 1, dari jumlah anggota yang terdaftar serta tercatat.
Ketiga, PB Parfi telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengoperasikan kantor, seperti kantor persero atau PT yang tidak lagi mencerminkan sebuah kantor organisasi profesi yang mengedepankan sifat kebersamaan antara pengurus dan Anggotanya.
“Hal ini tercederai oleh adanya pembatasan, terlihat dari suasana kantor Parfi yang tidak lagi nyaman dimasuki oleh anggotanya, dikarenakan dipasangi alat sensor,” ujar Amri.
Keempat, PB Parfi tidak transparans dalam melaksanakan tugasnya selaku penerima amanah kongres.
Selanjutnya PB Parfi dinilai telah gagal menyehatkan organisasi dalam bentuk mengoperasian serta menjalankan roda organisasi.
BACA JUGA:Sahroni Wanti-wanti Pimpinan Dewas KPK yang Baru Jangan Sampai 'Dilobi' untuk Kepentingan Tertentu
“Sehingga di penghujung tugasnya untuk melaksanakan Kongres diperlukan transparansi terutama dalam pembiayaan pelaksanaan kongres, baik secara materil maupun non materil,” ungkapnya.
Terakhir, merujuk dari kesalahan-kesalahan tersebut diatas, maka anggota Parfi meminta kepada PB Parfi agar menyerahkan kedaulatan kepada anggota untuk selanjutnya membentuk pejabat sementara untuk melaksanakan Kongres Parfi Ke 17 selambat-lambatnya pada April 2025.
Berbagai hal yang membuat kusut PB Parfi itulah yang menyebabkan para anggota mengajukan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Alicia Djohar.