Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan KPK, Alexander Marwata Ungkap Alasannya

Kamis 21-11-2024,09:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ungkap alasanpuluhan tersangka korupsi belum ditahan KPK hingga saat ini.

"Kenapa belum dilakukan penahan? Sekali lagi, kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum. Misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan," ujar Alex dikutip Kamis, 21 November 2024. 

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa apabila tersangka ditahan, maka akan ditahan dalam batas waktu tertuntu. 

BACA JUGA:DCVI Gelar Gratis Cek Kesehatan Bus Jelang Nataru, Presdir DCVI: Komitmen Kami Bagi Konsumen Indonesia

BACA JUGA:Rombak Jajaran Direksi BUMN, Erick Thohir: Semua Kepemimpinan Ada Waktunya

Dalam kurun waktu itu, pemberkasan, pemeriksaan, dan lainnya harus dirampungkan. 

"Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu. Sampai dilimpahkan pengadilan, tentu lebih baik kita pindah," ujar Alex. 

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan belum menahan para tersangka karena menunggu hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara. 

BACA JUGA:Waspada PPOK, Ikuti Saran Ahli Paru Tangkal Polusi Udara di Dalam dan Luar Ruangan

BACA JUGA:Lindungi Pekerja Migran dari Lintah Darat, Erick Thohir Dukung Pelindungan Lewat Program KUR

"(Saya) selalu berpendapat, tidak harus dilakukan audit oleh lembaga negara BPK atau BPKP dalam rangka menghitung kerugian negara. Itu ada lho, keputusan Mahkamah Konstitusi itu," jelas Alex.

Diketahui, masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019 - 2024 akan berakhir pada Desember 2024, mendatang.

Namun masih ada puluhan tersangka kasus korupsi belum ditahan. 

Berdasarkan informasi yang dihinpun Disway.Id, ada sebanyak 43 tersangka di era sebelumnya yang belum ditahan. 

BACA JUGA:Hubungan PDIP dengan Anies Semakin Mesra, Hasto: Arus Balik Perlawanan Penindasan Demokrasi

Kategori :