Sehingga, capaian penggunaan produk dalam negeri dapat terus meningkat, yang mana saat ini telah mencapai 75,61 persen.
Marullah pun menerbitkan Instruksi Sekda Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025.
Dia berharap, dengan adanya instruksi Sekda ini menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh SKPD/UKPD untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang jasa Tahun Anggaran 2025.
"BPPBJ, Inspektorat, dan Perangkat Daerah terkait agar melakukan koordinasi yang intens untuk bergerak bersama secara cepat,” pungkas Marullah.