MAKI Harap Pimpinan KPK Baru Tak Buat Kinerja Lembaga Ini Makin Menurun

Minggu 24-11-2024,21:57 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI pada Kamis 21 November 2024 telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024 - 2029, yakni Setyo Budianto.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menghormati keputusan tersebut dan tidak berharap tinggi pada pimpinan lembaga antirasuah yang baru.

BACA JUGA:Pesan Alexander Marwata Untuk Pimpinan Baru KPK, Frekuensi 5 Pimpinan Harus Sama!

BACA JUGA:Ini Identitas 8 Orang Pejabat Pemprov Bengkulu yang Kena OTT KPK, Mulai Kadis Hingga Gubernur

"Karena terus terang harapan saya tidak bisa terlalu tinggi,"ujar Boyamin pada Sabtu, 23 November 2024.

Menurut Boyamin, saat ini yang utama sebagai Pimpinan KPK yang baru mencegah agar kinerja lembaga ini tidak semakin menurun.

"Karena kalau lebih jatuh lagi, misalnya indeks persepsi anti korupsi yang disebabkan KPK itu makin turun. Juga nanti kontroversi-kontroversi tidak ada prestasi, ya mau gak mau kan dibubarkan," imbuhnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK

BACA JUGA:KPK OTT Pejabat Pemprov Bengkulu, Diduga terkait Pendanaan Pilkada

Lebih lanjut, Boyamin berhadap agar kinerja Setyo Budiyanto dan kawan-kawan dapat memperbaiki citra KPK kedepannya dan jangan sampai melanggar kode etik.

"Maka tugasnya Pak Setio budianto untuk memperbaiki citra KPK dengan berkinerja sungguh-sungguh, tidak menimbulkan kontroversi apalagi melanggar kode etik," Jelasnya. 

Diketahui, Komjen Pol Setyo Budiyanto meraih suara terpilih menjadi Ketua KPK periode selanjutnya, yakni 2024 - 2029.

Dia meraih suara sebanyak 45 suara sebagai ketua dan 46 anggota KPK. 

Selain Setyo, ada empat calon pimpinan KPK dengan suara terbanyak yakni Fitroh Rogcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono.

Penetapan ini dilakukan lewat metode voting dalam rapat pleno yang digelar di ruang Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024.

Kategori :