KHL Bakal Dijadikan Rumus Penghitungan UMP, Pemerintah Diminta Perhatikan Hal Ini

Selasa 26-11-2024,14:10 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan peran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai basis utama penetapan upah minimum provinsi (UMP), kesempatan untuk menciptakan formula yang adil kini juga terbuka lebar.

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan, KHL juga mencakup elemen-elemen mendasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. 

"Dengan formula yang tepat, kita dapat memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Senin 25 November 2024.

BACA JUGA:Unsur KHL Akan Dijadikan Kategori Penentu Penetapan UMP, Ekonom Berikan Tanggapan

Kendati begitu, Achmad juga menambahkan bahwa penetapan UMP yang hanya bergantung pada KHL tidak akan menciptakan keadilan yang optimal. Oleh karena itulah, ia menambahkan bahwa KHL perlu dipadukan dengan variabel lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menghasilkan formula UMP yang mencerminkan kebutuhan nyata pekerja sekaligus menjaga daya beli mereka dalam periode pasca-Covid-19.

Dalam hal ini, Achmad menambahkan bahwa memasukkan inflasi dalam perhitungan UMP sangat penting untuk memastikan upah pekerja tetap relevan dengan biaya hidup yang terus meningkat.

"Inflasi mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam suatu perekonomian. Ketika inflasi meningkat, daya beli masyarakat, khususnya pekerja kelas bawah dan menengah, akan tergerus jika pendapatan mereka tidak mengalami penyesuaian," jelasnya.

Selain itu, Achmad menambahkan, variabel pertumbuhan ekonomi mencerminkan kinerja keseluruhan perekonomian suatu negara. Menurutnya, dalam konteks keadilan, pekerja sebagai salah satu pilar perekonomian juga berhak menikmati manfaat dari pertumbuhan tersebut. 

BACA JUGA:Buruh Bekasi Minta Upah 2025 Naik Jadi Rp5,8 Juta: Ini Sudah Realistis!

"Dengan memasukkan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula UMP, kita dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kontribusi pekerja terhadap perekonomian dan kompensasi yang mereka terima," ujar Achmad.

Menurut Achmad, formula UMP yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan distribusi manfaat yang lebih merata.

Jika formula UMP tidak dirancang secara adil, penurunan daya beli ini akan berlanjut dan berdampak pada penurunan kualitas hidup serta melemahkan konsumsi domestik, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Dengan memasukkan KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi secara seimbang dalam perhitungan UMP, kita dapat menciptakan mekanisme yang tidak hanya melindungi pekerja dari tekanan ekonomi, tetapi juga mendorong konsumsi domestik dan stabilitas sosial," tutup Achmad.

Kategori :