Kisruh Penetapan UMP 2025, Pemerintah Diminta Cari Rumus Idealnya

Selasa 26-11-2024,22:59 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga saat ini masih menjadi perdebatan panjang di antara para pengusaha, buruh, serta Pemerintah.

Saat ini, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga secara terang-terangan menolak rumus upah dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

BACA JUGA:KHL Bakal Dijadikan Rumus Penghitungan UMP, Pemerintah Diminta Perhatikan Hal Ini

BACA JUGA:KAI Mencatat 63 Ribu Penumpang KA di Stasiun Daop 1 Jakarta Jelang Pilkada

Diketahui, para pekerja menilai rumusan pemerintah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, dimana Menaker Yassierli disebut berencana membagi dua kelompok upah buruh, yakni kategori industri padat karya dan padat modal. 

Selain itu, draft permenaker yang diperoleh kelompok buruh itu juga memberi kelonggaran bagi pengusaha yang tak mampu membayar kenaikan UMP 2025, di mana bisa dirundingkan secara bipartit pada tingkat perusahaan.

"Jelas keputusan draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 26 November 2024. 

BACA JUGA:Unsur KHL Akan Dijadikan Kategori Penentu Penetapan UMP, Ekonom Berikan Tanggapan

BACA JUGA:PAM Jaya Bantah Jadi Penyebab Kebocoran Pipa BBM Pertamina Plumpang

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa dirinya masih belum dapat mengumumkan UMP 2025 meski sudah lewat dari batas aturan, yakni selambat-lambatnya 21 November pada tahun berjalan.

Kendati begitu, ia memastikan keputusan ini bakal molor sampai akhir November 2024 atau awal Desember 2024.

"Masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan lebih jauh. Rumus penentuan UMP harus menghadirkan titik temu antara meningkatkan penghasilan buruh serta mengerek daya saing dunia usaha," jelasnya.

Sementara itu menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, penetapan UMP 2025 yang dilakukan secara adil.

BACA JUGA:Penumpang LRT Jakarta Meningkat di 2024, Tembus 3.300 Penumpang Per Hari

BACA JUGA:Kenaikan UMP 2025 Jabodetabek Diundur Sementara Waktu, Kapan Diumumkan Kembali?

Kategori :