JAKARTA, DISWAY.ID - Venna Melinda resmi menyandang status janda usai gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Gugatan cerai Venna Melinda diputuskan secara verstek.
BACA JUGA:Venna Melinda Coming Soon Sandang Status Janda 2 Kali, Belum Siap Nikah Lagi
BACA JUGA:Hampir 2 Tahun Jalani Proses Cerai, Venna Melinda Girang Akhirnya Bisa Pisah dari Ferry Irawan
"Hari ini putusannya adalah dikabulkannya verstek, maka karena pihak Ferry-nya tidak hadir nanti akan diberitahukan isi putusannya terlebih dahulu kepada pihak tergugatnya," ujar Suryana, dikutip Senin 2 Desember 2024.
Lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa pihak tergugat dalam hal ini, Ferry Irawan dikasih tempo waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap gugatan.
"Beda ya, bukan banding. Jadi kalau putusan verstek itu upaya hukumnya adalah verzet. Jadi dia mengajukan keberatan atas putusan verstek," kata Suryana.
"Kalau nanti sudah putusan verstek itu hasilnya apa dikabulkan atau ditolak itu baru upaya hukum banding," sambungnya.
BACA JUGA:Nahlo! Verrell Bramasta Diwanti-wanti Venna Melinda Soal Gratifikasi, 'Tidak Ada Main Proyek'
BACA JUGA:Ngebet Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Akui Ingin Segera Ubah Status KTP
Apabila dalam kurun waktu 14 hari Ferry Irawan tak kunjung merespon, maka pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan melakukan inkrah.
"Ya lewat 14 hari ya udah, nanti hasil pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Di dalam sistem itu dinyatakan kalau sudah lewat 14 hari dia tidak mengajukan verzet maka keluar akta cerai. Itu lah baru resminya perceraian," pungkas Suryana.