Taqiyuddin juga mengungkapkan bahwa semua saksi dari ketiga pasangan calon menandatangani formulir D hasil rekapitulasi di Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah di wilayah Jakarta Selatan sendiri, tiga saksi dari tiga pasangan calon ini menandatangani D hasil di wilayah Jakarta Selatan," ujar Taqiyuddin, menambahkan bahwa hal ini mencerminkan kerjasama yang baik antar saksi dan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu.