Apa PPPK 2024 akan Menerima Dana Pensiun seperti PNS? Simak Informasinya di Sini

Kamis 05-12-2024,21:16 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Sebagai informasi, Defined Contribution merupakan desain pensiun yang mewajibkan peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi serta diakumulasikan selama masa kerja sampai pensiun nanti.

Gaji PPPK Tahun 2024 Terbaru

Ketentuan gaji PPPK sendiri telah tertuang di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, simak nominal besarannya.

  • Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500
  • Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900

BACA JUGA:5 Kategori Pelamar yang Bebas Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

  • Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800
  • Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600

BACA JUGA:BKN Catat Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Paling Banyak Tenaga Teknis

  • Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.30
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500

Itu dia sederet informasi mengenai aturan dana pensiun pegawai PPPK. Semoga membantu dan bermanfaat!

Kategori :