Polda Metro Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan WNA

Jumat 06-12-2024,18:13 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

Dituturkannya, mereka disangkakan pasal perdagangan orang. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tuturnya.

Kategori :