Dituturkannya, mereka disangkakan pasal perdagangan orang.
"Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tuturnya.
Dituturkannya, mereka disangkakan pasal perdagangan orang.
"Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tuturnya.