Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan ketamini ni sebagai golongan psikotropika ke Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan
"Kita akan revisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan OTT yang sering Disalahgunakan. Sekarang BPOM memasukkan itu (ketamin) ke situ (PBPOM 10/2019) sebagai nanti dasar untuk Kementerian Kesehatan buat aturan ke psikotropik," terangnya.
Dimasukkannya ketamin sebagai OOT ini juga menjadi dasar hukum bagi kepolisian maupun BNN dalam melakukan penindakan terkait penyalahgunaannya.