Rute Mudik Gratis Libur Nataru Hingga Ribuan Kuota dari Kemenhub, Cek Jadwalnya Biar Gak Kelewatan

Senin 09-12-2024,07:55 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan Mudik Gratis dengan total kuota sebanyak 3.500 orang. 

Hal itu dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran selama perjalanan mudik Nataru yang akan berlangsung mulai 18 Desember 2024 - 5 Januari 2025.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Mitra Darat mulai tanggal 12 - 21 Desember 2024.

BACA JUGA:Link Live Streaming Laga Timnas Indonesia vs Myanmar di Piala AFF 2024

BACA JUGA:Hotman Paris Bantu Rancana Pratiwi Noviyanthi Bakal Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub (Baketrans) prediksi masyarakat yang akan bepergian mencapai lebih dari 110 juta orang.

"Pada libur nataru tahun ini, Ditjen Perhubungan Darat akan menyiapkan sebanyak 88 bus dan 2 truk untuk mengangkut 60 unit motor," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi di Jakarta dalam keterangannya pada Senin, 9 Desember 2024.

"Pendaftaran akan dibuka melalui aplikasi Mitra Darat pada tanggal 12 Desember 2024," lanjutnya.

BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Hari Ini 9 Desember 2024, Soklin Pewangi Cuma Rp8 Ribuan

BACA JUGA:Biografi Bashar Al Assad, Presiden Suriah yang Kabur Usai Keluarganya Berkuasa Lebih dari 50 Tahun

Bagi yang belum memiliki aplikasi Mitra Darat untuk melakukan pendaftaran, dapat mengunduh di Play Store atau App Store.

Lalu, masyarakat bisa melakukan pendaftaran sesuai langkah-langkah yang diarahkan dari aplikasi Mitra Darat. 

"Kemudian, masyarakat yang telah melakukan pendaftaran online agar melakukan validasi di kantor pusat Kemenhub dan GOR Bulungan Blok M," tutur Titis.

Adapun kota tujuan dengan masing-masing unit berkapasitas 40 orang, yang disiapkan adalah:

BACA JUGA:Kylian Mbappe 'Sesumbar' di Real Madrid, Ungkap Hubungannya dengan Emir Qatar

Kategori :