Menurut dia, kenaikan UMP sudah melalui serangkaian kajian dan menggelar diskusi bersama dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Sebenarnya (kenaikannya) gak drastis juga. Sebelum penetapan itu, kita sudah ada mekanisme dengan LKS Tripartit. Jadi di situ ada meaningful participation,” ucap Yassierli.