Dimana, UU tersebut merupakan hasil revisi dari Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ).
Dalam UU tersebut terdapat 4 Pasal baru yang menjadi usulan DPR yakni 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Salah satu poin, yakni Pasal 70 B tertulis bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada Jakarta 2024 nantinya akan disebut sebagai Gubernur dan Wagub Darah Khusus Jakarta (DKJ).
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B dikutip pada Minggu, 8 Desember 2024
Tak cuma itu, pada Pasal 70B hingga 70D juga diberlakukan perubahan nomenklatur untuk calon anggota legislatif (caleg), baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan terpilih pada Pemilu Serentak 2024, akan menjadi anggota legislatif dapil DKJ.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tulis Pasal 70C UU tersebut.