Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini

Rabu 11-12-2024,19:57 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

"Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat," tegasnya.

Daftar ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan: 

1. Sumatera Utara:

a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;

b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;

c) Medan - Berastagi; dan

d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. 

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sarolangun - Padang;

b) Jambi - Tebo - Padang;

c) Jambi - Sengeti - Padang; dan

d) Padang - Bukit Tinggi. 

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung. 

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak. 

BACA JUGA:Kemenhub Gratiskan Angkut Ribuan Motis Saat Nataru, Cek Rutenya

Kategori :