Lagi! PDIP Ungkit Cawe-Cawe Jokowi, Mau Buktikan ke MK

Kamis 12-12-2024,21:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

Adapun gugatan tersebut teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Roni mengungkapkan adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Jawa Timur.

“Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota” kata Roni di MK, Rabu, 11 Desember 2024 malam.

Selanjutnya, untuk Pilkada Jawa Tengah yang diikuti Paslon Nomor Urut Satu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, Roni mengatakan adanya keterlibatan aparat penegak hukum.

“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Roni.

Roni mengatakan secara umum, Pilkada Serentak 2024 kali ini berjalan tidak baik. 

Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi. Roni juga mengungkapkan akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung dalil-dalil dalam permohonan.

Kategori :