Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

Jumat 13-12-2024,16:40 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Jika pegawai melanggar aturan, akan ada sanksi administratif yang berlaku sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Anggaran Kemendiktisaintek Rp 57 Triliun, Tertinggi di Antara Pecahan Kemendikbudristek

Tentunya, adanya pengawasan ketat ini bertujuan supaya membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan Kemdikdasmen.

Dengan mewajibkan memakai tanda pengenal dan pakain hari kerja, kebijakan ini menjadi upaya dari Kemendikdasmen dalam menyesuaikan budaya kerja dengan berkembangnya zaman yang semakin canggih.

Kebijakan berpakaian bebas rapi setiap hari Selasa sampai Jumat ini memberikan fleksibilitas untuk pegawai tanpa mengabaikan etika dan kesopanan dalam bekerja.

Adanya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 ini menegaskan bahwa pentingnya tanda pengenal sebagai salah satu atribut wajib pegawai dalam lingkungan Kemdikdasmen.

Pada akhirnya, kebijakan ini juga diharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin, tertib, profesional serta selaras dengan tuntutan dinamika zaman.

Kategori :