JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 12 pekerja seks komersial (PSK) asal Vietnam di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik PSK yang melibatkan warga negara asing (WNA) di lokasi tersebut.
BACA JUGA:4 Korban Pelecehan Agus Buntung Minta Perlindungan ke LPSK
BACA JUGA:Fakta Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan LPSK, Padahal Sedang Ketakutan: Kami Punya Mekanisme!
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan setelah menerima informasi tersebut.
Setelah penyelidikan, petugas melakukan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 12 WN Vietnam yang diduga bekerja sebagai PSK, yang menyamarkan diri dengan profesi sebagai "Ladies Companion" (LC).
"Mengamankan 12 warga negara Vietnam yang juga menjadi pekerja seks komersil atau PSK di Jakarta Utara," ungkapnya di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember 2024.
BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Semakin Melebar, LPSK Turun Tangan Lakukan Investigasi
BACA JUGA:Ipda Rudi Soik Datangi LPSK dan Komnas HAM Hari Ini
Ke-12 WNA tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal,” tutupnya.
Yuldi menambahkan bahwa ke-12 PSK Vietnam ini akan segera dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka tidak akan diperbolehkan kembali ke Indonesia di masa depan.