Dan setelah membuat laporan ke Polres Jaktim, korban pun diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati.
Laporan DA diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Bahkan setelah video penganiayaan dialami DA viral di media sosial, hingga DA tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan.\