"Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," ujarnya.
Diungkapkannya, kini para pelaku telah ditahan.
BACA JUGA:Pegadaian Ajak Masyarakat Cermat Sebelum Terlambat, Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT Pegadaian
"Pelaku ada 3 dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363 378 dan juga dilapisi dengan 365," ungkapnya.
"Besok akan dilakukan pres rilis. Ini update singkat dari kami," tandasnya.