JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam rangka mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditengah-tengah penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Pemerintah nantinya juga akan memberikan stimulus ekonomi kepada beberapa sektor, termasuk sektor UMKM.
Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian stimulus ini akan dilakukan berupa pelaksanaan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
BACA JUGA:Penjualan Brand Lokal dan UMKM Melonjak di Shopee 12.12 Birthday Sale, Tembus 7 Kali Lipat!
BACA JUGA:Sah! Bos Alfamart Dilantik Jadi Ketum Aprindo, Mendag RI Ajak Penguatan Produk Dalam Negeri dan UMKM
Nantinya, Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan ini nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik dan Hybrid, serta Sektor perumahan.
“Nah, desain paket kebijakan ekonomi ini adalah mencoba untuk selengkap mungkin. Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah, yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuanya,” jelas Menkeu Sri Mulyani pada Senin 16 Desember 2024.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menambahkan bahwa beberapa aspek dalam kebijakan tersebut memang akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara Indonesia (APBN).
BACA JUGA:4 Hal Harus Dimiliki UMKM untuk Bisa Naik Kelas
BACA JUGA:LPDB-KUMKM Perkuat Permodalan Koperasi Produktif di Program Makan Bergizi Gratis
“Saya ingin menyampaikan beberapa aspek dari kebijakan ini sebagian memang menggunakan APBN, agar pendapatan biaya sebagai instrumen untuk bisa mengerjakan sebagai paket kebijakan untuk menjaga daya pemasyarakatan, kesejahteraan, dan juga untuk menstimulus perekonomian kita” ujar Menteri Maman ketika ditemui oleh Disway dan awak media lainnya.
“Sehingga ekonomi kita tetap berjalan. Meskipun kita memahami, banyak sekali bintang-bintang global yang terjadi dan juga perkembangan di dalam negeri yang tentu akan menjadi hal yang kita waspadai,” lanjutnya.
Selain itu, Maman juga menambahkan bahwa keputusan penerapan kebijakan PPN 12 persen sudah diambil dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:LPDB-KUMKM Raih Penghargaan Sinergi Terbaik dalam Pengurusan Piutang Negara
BACA JUGA:UMKM Melesat, 71% Transaksi Dilakukan dalam Transaksi Dollar AS
“Ini aset keadilan akan kita coba terus, tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki.