Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Pergi ke Sukabumi, Ngaku Berobat Kejiwaan

Senin 16-12-2024,19:33 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Kasus penganiayaan itu terjadi pada pertengahan Oktober 2024, lalu.

Korban berinisial DAD (19) tidak mau mengantarkan makanan ke kamar pelaku. DAD merasa, mengantar makanan ke kamar pelaku bukan bagian dari pekerjaannya.

"Korban menyatakan, tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan makin emosi dan selanjutnya melakukan penganian terhadap korban," ujarnya.

Nicolas mengatakan, saat ini anak bos toko roti tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GHS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kategori :