"Korban menyatakan, tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan makin emosi dan selanjutnya melakukan penganian terhadap korban," ujarnya.
Korban dianiaya dengan cara dilempar loyang, mesin EDC, kursi besi dan patung hiasan.
Lemparan loyang itu mengenai pelipis mata korban hingga bercucuran darah.
Nicolas mengatakan, saat ini anak bos toko roti tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GHS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.