JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi menaikkan PPN jadi 12 persen, di mana kenaikan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang, mulai dari RS VIP hingga daging wagyu.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan pajak ini berlaku untuk barang-barang mewah atau premium.
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Sementara, azas gotong royong di antaranya penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
Adapun makanan tersebut antara lain kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," sambung Sri Mulyani.
BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Hari Ini 17 Desember 2024, Minyak Goreng Bimoli Cuma Rp38 Ribuan
BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Hari Ini 17 Desember 2024, Minyak Goreng Bimoli Cuma Rp38 Ribuan
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)