JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya ungkap kasus dugaan perdagangan orang yang berada di luar negeri tepatnya di Kamboja.
Hal itu tampak diinformasikan melalui sosial media Instagram @kasubditjatanraspmj.
BACA JUGA:Pelaku Curat Dibekuk Jatanras PMJ, Beraksi 2 Lokasi Berbeda
BACA JUGA:3 Pria Diamankan Jatanras, Diduga Teman Dekat Jasad Wanita di Kepulauan Seribu
Dalam postingan itu, tampak penyidik Subdit Jatanras menjemput diduga korban TPPO tersebut.
"Kami dari Unit 4, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja menjemput saksi korban tindak pidana perdagangan orang dari Kamboja," katanya penyidik dalam video dikutip, Selasa 17 Desember 2024.
Diungkapkannya, pihaknya mengamankan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
"Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan," ungkapnya.
BACA JUGA:Polda Jatim Bekuk Komplotan Judol Jaringan Internasional di Banyuwangi
BACA JUGA:Pelaku Kasus Judol Komdigi Bertambah, Polda Metro Jaya Bekuk 5 Tersangka Baru
Dijelaskannya, penjemputan itu dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan Divhubinter Polri.
"Kemudian langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja. Akhirnya kita dapat menemukan satu korban yang kebetulan korban ini juga sekitar bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja," jelasnya.
"Kemudian KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penyebutan ini," lanjutnya.