Jenis dan Golongan Listrik PLN yang Terkena Tarif PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Jumat 20-12-2024,12:57 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdapat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang terkena juga untuk jenis dan golongan listrik PLN per 1 Januari 2025.

Demikian seiring kenaikan tarif PPN sebanyak 12 persen telah resmi dinaikkan oleh pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2025.

Dinaikkannya PPN 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kini, tarif listrik termasuk ke dalam golongan yang ikut terdampak dalam komponen yang PPN-nya naik 12 persen.

BACA JUGA:PLN Icon Plus Borong 3 Penghargaan IDIA 2024

Akan tetapi perlu dicatat juga bahwa tidak semua golongan daya listrik yang terkena kenaikan PPN 12 persen.

Naiknya PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk mereka pelanggan PLN sebanyak 400 ribu yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan PLN.

Nah untuk pelanggan yang memasang daya listrik di bawah 6.600 VA tidak akan terkena pembiayaan PPN 12 persen.

BACA JUGA:Sah! PLN Tebar Diskon Tarif Listrik 50 Persen Buat Pelanggan Berdaya Listrik Tertentu

Bahkan pemerintah akan memberikan diskon listrik 50 persen kepada pelanggan yang daya listrik di rumahnya hanya 450-2.200 volt-ampere (VA).

Tercatat ada 81,4 juta pelanggan PLN dengan golongan berikut:

- 24,6 juta pelanggan (450 VA)

- 38 juta pelanggan (900 VA)

- 14,1 juta pelanggan (1.300 VA)

- 4,6 juta pelanggan (2.200 VA)

Kategori :