Kekhawatiran Pengusaha Atas Nasib UMKM Terdampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Sabtu 21-12-2024,09:31 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sontak menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai kalangan, salah satunya adalah pengusaha.

Sejak diumumkan, rencana kenaikan tarif PPN 12 persen ini sudah banyak dikhawatirkan oleh para pengusaha.

Pasalnya, kebijakan tarif PPN 12 persen ini disinyalir akan menjadi faktor di balik menurunnya bisnis para pengusaha, terutama untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Banten, Subchi Subekti.

Dalam keterangannya, Subchi menyebutkan, kendati belum resmi dilaksanakan, sudah ada kekhawatiran yang sangat besar terhadap turunnya transaksi akibat PPN 12 persen ini.

"Kami UMKM memang sudah terbiasa hidup mandiri tanpa selalu ada bantuan dan bimbingan dr manapun apalagi dr pemerintah, cari modal sendiri, cari market sendiri, meningkatkan mutu produk sendiri, tapi pada akhirnya tetap kurang juga support yg dirasakan," ujar Subchi ketika dihubungi oleh Disway, dikutip Sabtu 21 Desember 2024.

Dalam hal ini, Subchi menambahkan jika belanja pegawai atau ada anggaran lain berpihak kepada produk UMKM, maka hal ini tentu akan sangat membantu UMKM semakin kuat dan akhirnya sangat berkembang.

Selain itu, dirinya juga menilai perlunya ada upaya untuk mendorong cinta dan belanja produk Indonesia, serta regulasi UMKM untuk maju sebagai dukungan terhadap UMKM Indonesia 

"Dalam kaitan kenaikan PPN pada akhirnya dengan dukungan seperti di atas mungkin sedikut banyak bisa menutup rasa khawatir yg terbit di rekan-rekan UKM. Indonesia negara besar dengan luasan wilayah 1905 juta km² dengan jumlah penduduk 270 juta lebih, ini merupakan potensi pasar, tinggal pemerintah dan stakeholdernya menggerakkannya bukan menambahkan beban," pungkas Subchi.

Sementara itu, Pemerintah secara resmi telah memberikan perpanjangan untuk pemberian insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 untuk para pengusaha UMKM hingga tahun 2025 nanti.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dengan adanya perpanjangan kebijakan insentif PPH final ini, diharapkan kegiatan sektor UMKM di Indonesia dapat meningkat.

Selain itu, Pemerintah juga membebaskan pembayaran PPH serta tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta.

Kategori :