Sementara, lanjut dia, jika uang hasil korupsi mereka kembalikan dan pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyejahterakan rakyat.
Yusril mencontohkan, pelaku korupsi di dunia usaha misalnya, bisa meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak mengulangi praktik korupsi.
Dengan begitu, Yusril menyebutkan usaha pelaku tersebut tidak tutup atau bangkrut, negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak menganggur, pabrik tidak jadi besi tua, dan sebagainya.
BACA JUGA:Percepat Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir dan Maruar Sirait Bidik Lahan BUMN dan Sitaan Koruptor
Maka dari itu, dia berpendapat penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.
Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata dia, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi, dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).