JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Ia menjelaskan kenaikan PPN telah diatur dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni sebesar 5% sampai 15%.
BACA JUGA:Kemenkeu Jamin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tetap Terjaga meski PPN Naik
"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," kata Dolfie saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2024.
Ia mengatakan perubahan tarif PPN tersebut berdasarkan kondisi perekonomian nasional.
"Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," imbuhnya.
BACA JUGA:Bantah Gerindra soal PPN 12 Persen, PDIP: UU HPP Inisiatif Pemerintahan Jokowi Sejak 2021
Dolfie menyebut kenaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen berawal dari inisiatif Jokowi.
Ia mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh Pemerintahan Jokowi ke DPR pada 2021 lalu.
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie.
BACA JUGA:Gerindra Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Usulan PDIP
Selanjutnya, kata Dolfie, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021.
"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.
BACA JUGA:PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.