JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto tersangka KPK pada 23 Desember 2024.
Adapun, Hasto Kristiyanto jadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Daftar Korban Kecelakaan Maut di Tol Malang dari Rombongan SMP Darul Qur'an Gunung Sindur Bogor
BACA JUGA:30 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 24 Desember 2024, Serbu SG2 yang Masih Aktif
Dalam sumber tersebut dikatakanm, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIndana.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika belum membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Jakarta Mendunia, Ini Daftar Hiburan Malam Tahun Baru di Thamrin-Sudirman
Ia akan melakukan cros cek terlebih dahulu.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," pungkas Tessa dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Desember 2024.