Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya

Selasa 24-12-2024,10:44 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Rombongan SMP Darul Quran Mulia Alami Kecelakaan di Malang: Habis Wisata ke Kampung Inggris Pare dan Gunung Bromo

BACA JUGA:Jadwal Gage Puncak, Polda Jawa Barat: Akan Berlaku Hingga 2 Januari 2025

Kedelapan orang ini sudah disidang. Wahyu Setiawan sendiri divonis 7 tahun penjara, namun sudah bebas bersyarat pada 2021.

Sementara hingga kini tersangka Harun Masiku masih buron.

Pencekalan Atas Kasus Harun Masiku

KPK saat ini sudah mencekal lima orang ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan.

Pencekalan ini sesuai dengan SK Nomor 942/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Edisi Natal 24-25 November 2024, Biskuit Lexus Cuma Rp24 Ribu!

BACA JUGA:Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta saat Libur Natal 2024 25-26 Desember 2024 Tak Berlaku, Pengendara Bebas Melintas

Di antara lima orang yang dicekal itu salah satunya adalah staf Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi.

Dalam pemeriksaan sebelumnya Kusnaidi ini sempat menyatakan pernah bertemu Harun Masiku.

Ketiga lainnya merupakan pengacara PDI Perjuangan, Simeon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW) dan Donny Tri Istikomah (DTI); serta mantan istri Saeful Bahri (SB), Dona Berisa (DB).

Saeful Bahri sendiri merupakan kader PDI Perjuangan yang dulu diduga sebagai orang dekat dari Hasto Kristiyanto yang menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Tags :
Kategori :

Terkait