JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 26 Desember 2024 saat libur Natal 2024 masih ditiadakan.
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Ganjil genap Jakarta 26 Desember 2024 masih tidak diberlakukan lantaran Libur Natal 2024.
BACA JUGA:Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru, Cek Tanggalnya
Pemerintah menetapkan Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti Bersama Hari Natal 2024.
Oleh karena itu pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ditiadakan.
"Namun, pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Natal 2024 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
BACA JUGA:Ganjil Genap Puncak Bogor Libur Nataru 2024/2024 Berlaku 25-31 Desember 2024
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor saat Nataru 2024/2025, Ada Car Free Night
Meski ditiadakan, pengendara diimbau untuk selalu menaati peraturan yang ada dengan berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan.