Sanksi Ketua Ormas di Bekasi Selatan Pasca Sebar Proposal Tahun Baru Rp44 Juta

Senin 30-12-2024,14:15 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:7 Tips Frugal Living, Bikin Keuangan 2025 Jadi Lebih Teratur dan Hemat!

Lebih lanjut, ED menegaskan bahwa usulan untuk meminta sumbangan tersebut sepenuhnya bersifat sukarela, tidak ada unsur pemaksaan yang ditujukan kepada badan usaha.

Dalam panggilan tersebut terungkap bahwa inisiatif tersebut bertujuan untuk mendukung program santunan anak yatim dan menyelenggarakan kajian keagamaan tahunan secara rutin.

"Namun tidak dirinci dalam proposal tersebut. Dirinya (ED) telah membuat vidio klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa di rugikan," imbuh Ariyes.

Kategori :