JAKARTA, DISWAY.ID - Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2025 kembali diliburkan.
Hal ini dikarenakan dalam rangka libur nasional tahun baru 2025.
Sebelumnya, informasi ini telah diumumkan melalui akun media sosial Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Buka sampai Pukul 12.00 WIB, Buruan Datang sebelum Tutup!
"Serta di hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 pelayanan SIM di Satps Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling DKI Jakarta, “DILIBURKAN”," tulis @satpasmetrojaya.
Pelayanan penerbitan SIM ini akan kembali dibuka pada hari Kamis, 2 Januari 2025.
Maka dari itu, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 1 Januari 2025 bisa lakukan perpanjangan di tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling di Jakarta
Sebagai informasi, mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, biasanya layanan SIM Keliling akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu, kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.
Di hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.
Hanya dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 30 Desember 2024, Buruan Datang!